5 Perbedaan Faktur Pajak Sederhana Dengan Faktur Pajak Standar

Apa Itu Faktur Pajak Standar?

Faktur pajak standar adalah dokumen resmi yang digunakan oleh pelaku usaha sebagai bukti penjualan atau pembelian barang atau jasa. Faktur pajak standar ini diterbitkan secara elektronik atau manual oleh pengusaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. pajak  ini digunakan sebagai dasar penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Dilansir dari livaza.com Faktur pajak harus memenuhi persyaratan tertentu seperti mencantumkan nomor seri faktur pajak, identitas wajib pajak, rincian transaksi penjualan atau pembelian, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Setiap faktur pajak yang diterbitkan harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 tahun dan dapat diperiksa oleh pihak pajak.

5 Perbedaan Faktur Pajak Sederhana Dengan Faktur Pajak Standar

Keuntungan Menggunakan Faktur Pajak Standar

  • Memenuhi Kewajiban Pajak

Dengan menggunakan faktur pajak , wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya. Faktur pajak standar ini digunakan sebagai dasar penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak akan dianggap melakukan pelanggaran pajak dan dapat menghindari sanksi pajak yang berat.

  • Memperkuat Legalitas Transaksi

Faktur pajak juga dapat memperkuat legalitas transaksi antara penjual dan pembeli. Dengan adanya faktur pajak standar, transaksi penjualan atau pembelian barang atau jasa menjadi lebih terkontrol dan terpantau. Hal ini dapat mencegah terjadinya penyelewengan atau tindakan yang merugikan salah satu pihak.

  • Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Penggunaan faktur pajak standar juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. Dalam melakukan transaksi bisnis, banyak pihak yang lebih memilih bekerja dengan pelaku usaha yang dapat memberikan faktur pajak standar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut memiliki ketertiban dan kepatuhan dalam mengurus administrasi pajak.

 

Cara Menerbitkan Faktur Pajak Standar

Untuk menerbitkan pajak standar, wajib pajak harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pengusaha yang wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak dapat menerbitkan faktur pajak secara manual atau elektronik.

  • Menerbitkan Faktur Pajak Standar Manual

Untuk menerbitkan pajak standar manual, wajib pajak harus membuat formulir faktur pajak standar dengan mencantumkan nomor seri faktur pajak, identitas wajib pajak, rincian transaksi penjualan atau pembelian, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Selanjutnya, wajib pajak dapat mencetak formulir tersebut dan menyerahkannya kepada pembeli.